Saat itu korban sedang bersih-bersih warung burjonya, tiba-tiba datang gerombolan pengendara sepeda motor. Mereka langsung masuk dan melakukan perusakan. Selain itu sepeda motor korban juga menjadi sasaran, spido dan kaca spion nya dirusak. Setelah puas merusak, pelaku pergi membawa 2 helm milik korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jetis.
Sementara itu, terbukti membawa sangkur, Anggun Medison (21), Senin (12/3), divonis 4 bulan penjara oleh majelis PN Yogya yang diketuai Bahtra Yenny Warsita SH. Terdakawa terbukti melanggar pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Sebelumnya, Jaksa Kunto Singgih Pramono SH menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Aksi terdakwa terjadi 4 Desember 2011 di Jalan Kemetiran Lor Pringgokusuman Gedongtengen. Saat itu terdakwa bersama teman-temannya bertemu dengan gerombolan lain. Kemudian terdakwa mengacungkan sangkurnya ke arah gerombolan yang menghadangnya.
KR